A. PENGERTIAN
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun
1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian
dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,
perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber
daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian
dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.
B. LATAR BELAKANG
Untuk mengembangkan dan menerapkan Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dalam proyek kerja baik disekolah, tempat prakerin maupun tempat bekerja lainnya/perusahaan.
C. KESIMPULAN
Dari pemahaman tentang sistem dan manajemen K3 diatas kita bisa simpulkan bahwa dengan mematuhi setandaritas dalam bekerja kita akan memperoleh hasil yang maksimal dalam kerja kita.
D. REFERENSI
ConversionConversion EmoticonEmoticon